Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) merupakan transaksi sewa menyewa yang diperbolehkan oleh syariah. Akad Ijarah Merupakan akad yang memfasilitasi transaksi pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang. Akad Ijarah Muntahiya Bit-Tamlik memfasilitasi transaksi Ijarah di mana pada masa akhir sewa, penyewa diberi hak pilih untuk memiliki barang yang disewa dengan cara disepakati oleh kedua belah pihak.
Dibandingkan dengan akad murabahah, Akad ijaraH lebih fleksibel dalam hal objek transaksi. Pada akad murabahah, objek transaksi haruslah berupa barang. sedangkan pada akad ijarah, objek transaksi dapat berupa jasa, seperti jasa pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pariwisata dan hal lainnya yang tidak bertentangan degan syariah.
Lebih lanjut mengenai akuntansi transaksi Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bitamlik ini bisa diunduh melalui link di bawah ini:
Lebih