Tampilkan postingan dengan label Akuntansi Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akuntansi Syariah. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Januari 2024

AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH DAN IJARAH MUNTAHIYAH BITAMLIK (IMBT)

I
jarah dan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) merupakan transaksi sewa menyewa yang diperbolehkan oleh syariah.
 Akad Ijarah Merupakan akad yang memfasilitasi transaksi pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang. Akad Ijarah Muntahiya Bit-Tamlik memfasilitasi transaksi Ijarah di mana pada masa akhir sewa, penyewa diberi hak pilih untuk memiliki barang yang disewa dengan cara disepakati oleh kedua belah pihak.

Dibandingkan dengan akad murabahah, Akad ijaraH lebih fleksibel dalam hal objek transaksi. Pada akad murabahah, objek transaksi haruslah berupa barang. sedangkan pada akad ijarah, objek transaksi dapat berupa jasa, seperti jasa pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pariwisata dan hal lainnya yang tidak bertentangan degan syariah.

Lebih lanjut mengenai akuntansi transaksi Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bitamlik ini bisa diunduh melalui link di bawah ini:


Lebih 

Jumat, 22 Desember 2023

AKAD-AKAD LAIN

Setelah kita belajar berbagai macam akad untuk transaksi-transaksi muamalah tertentu secara spesifik, maka bagian terakhir ini kita akan bahas berbagai akad untuk transaksi muamalah yang lain, yang belum secara spesifik kita bahas sebelumnya. Berbagai akad lain yang dimaksud akan dibahas secara sekilas. Meski demikian, diharapkan dapat memberikan insight bagi pembacanya. 

Akad-akad yang kita pelajari dałam bab ini antar lain: Sharf, Wadiah, Wakalah, Kafalah, Qordul Hasan, Musyarakah, Rahn, dan Qardh.

Silakan unduh materinya melalui link di bawah ini:

Pertemuan ke-13: Akad-akad Lain

Kamis, 14 Desember 2023

Zakat adalah bentuk kepatuhan muslim di seluruh dunia kepada Allah, Al Qur'an, dan HadisAda niat untuk beribadah, dan ditujukan kepada ashnaf yang 8. Sementara pajak merupakan bentuk kepatuhan dari Warga Negara kepada Pemerintah, Hukum, dan Perundangan Negara tertentu Tidak perlu niat, dan siapa saja dalam negara tersebut dapat melakukannya.

 

Baik zakat maupun pajak bersifat wajib dan mengikat atas harta yang ditentukan, dan ada sanksi jika mengabaikannya. Zakat dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai optimalisasi penggalangan dana maupun penyalurannya. Zakat dan pajak memiliki tujuan yang sama yaitu untuk membantu penyelesaian masalah ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Tidak ada janji akan memperoleh imbalan materi tertentu di dunia. 


Bagaimana akuntansi untuk zakat? secara lengkap dalam bentuk PPt japat anda unduh melalui link berikut ini:


Materi ke-12: Akuntansi Zakat, Infaq/sedekah

Sabtu, 02 Desember 2023

AKUNTANSI TRANSAKSI AKAD ISTISHNA'

Secara etimologi istishna’ berarti minta dibuatkan. Kemudian secara terminologi berarti , “suatu kontrak jual beli antara pembeli (mustasni’) dan penjual (shani’) di mana pembeli memesan barang (mashnu’) dengan kriteria yang jelas dan harganya dapat diserahkan secara bertahap”.
Bai’ Istishna’ lahir dan berkembang atas dasar kebutuhan khusus, yaitu kebutuhan perusahaan-perusahaan kecil yang bergerak dalam kerajinan kulit, pembuatan sepatu, pertukangan, dan alat rumah tangga.

Menurut ulama fiqhistishna’ sama dengan salamdari segi obyek pesanannya yaitu sama-sama harus dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri/kriteria khusus. Perbedaannya adalah, pembayaran salam dilakukan di awal sekaligussedangkan pembayaran istisna’ dapat dilakukan di awal, di tengah maupun di akhir. Bagaimana selengkapnya mengenai akuntansi pada Transaksi akad Istishna' ini? Unduh materi melalui link di bawah ini:

Materi Ke-10: Akuntansi Transaksi Akad Istishna'

Jumat, 24 November 2023

AKUNTANSI TRANSAKSI JUAL BELI SALAM

Jual beli salam adalah akad jual beli barang pesanan di antara pembeli jual beli salam di mana spesifikasi dan harga barang pesanan harus sudah disepakati di awal akad, sedangkan pembayaran dilakukan di muka secara penuh. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah menjelaskan, salam adalah akad atas barang pesanan dengan spesifikasi tertentu yang ditangguhkan penyerahannya pada waktu tertentu, di mana pembayaran dilakukan secara tunai di majlis akadUlama malikiyyah menyatakan, salam adalah akad jual beli di mana modal (pembayaran) dilakukan secara tunai (di muka) dan objek pesanan diserahkan kemudian dengan jangka waktu tertentu. Selanjutnya, Anda dapat mengunduh materi melalui link di bawah ini


Materi ke-9: Jual Beli Salam

Rabu, 15 November 2023

PENERAPAN AKUNTANSI TRANSAKSI MURABAHAH

Jual beli dalam bahasa Arab disebut al-Bay’, yang secara etimologi berarti memilikimembeli (arti sebaliknya), ada juga yang mengatakan bahwa ia merupakan sebuah ungkapan tentang ijab qobul ketika terjadi pertukaran antara barang dengan barang atau barang dengan nilai tukarnya. [al-Mathla’  hal. 255] Ada juga yang mengartikan : “Pertukaran harta denganharta.” [Maqoyisul lughoh 1/327, Lisanul ‘Arob 8/23, al-Mishbah 1/27]

DEFINISI LAIN YANG SERUPA

”Menukar barang dengan barang atau barang  dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan”; (Idris Ahmad, Fiqih Al-Syafi’iyah).


DASAR HUKUM

...ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ...

“Mereka mengatakan bahwa Jual Beli sama dengan Riba. Padahal Allah menghalalkan Jual Beli dan mengharamkan Riba..” (Al Baqarah: 275)

Berdasarkan nash yang ada, para Ulama Fiqh mengatakan bahwa hukum asal dari jual beli itu adalah mubah. Namun pada situasi tertentu, hukum tersebut dapat berubah dengan memperhatikan maqashid syariah untuk mewujudkan kemashlahatan umat. 

Untuk mendapatkan materi selengkapnya, sila mengunduhnya melalui link berikut ini:

Materi 8: Akuntansi Murabahah

Jumat, 10 November 2023

Akuntansi Transaksi Mudharabah

 Akad kerja sama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan olehmisconduct, negligence atau violation oleh pengelola dana. Investasi mudharabah mempunyai risiko tinggi karena; (1) pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha kecuali sebatas memberikan saran-saran dan melakukan pengawasan; (2) informasi usaha dipegang oleh pengelola dana dan pemilik dana hanya mengetahui informasi secara terbatas.

Secara detail anda bisa mengunduh materi mengenai Akuntansi Transaksi Mudharabah ini melalui link di bawah:

Materi 7: Akuntansi Transaksi Mudharabah

Rabu, 25 Oktober 2023

AKAD TRANSAKSI MUDHARABAH


Selasa, 24 Oktober 2023

Akuntansi Perbankan Syariah

Salah satu dari prinsip-prinsip ekonomi Islam adalah PLS (Profit and Loss Sharing) yaitu bagi hasil dan bagi rugi. Prinsip ini digunakan oleh perbankan syariah dan membedakan bank syariah dengan bank konvensional. Perbankan syariah nasional makin lama makin dilirik oleh nasabah bahkan oleh Negara lain. Boleh dikatakan pertumbuhan perbankan syariah bagai cendawan di musim hujan. Hampir semua bank nasional papan atas mulai membentuk unit usaha syariah (UUS) untuk mendampingi unit usaha konvensional. Perbankan syariah di tanah air telah mengalami perkembangan yang pesat terutama sejak keluarnya UU Perbankan No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 yang mengatur secara lebih mendetail mengenai industri perbankan syariah.

Pada pasar perbankan di Indonesia, bank syariah menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat. Hal ini didorong oleh makin tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk memilih produk yang halal dan juga karena jumlah penduduk muslim di Indonesia adalah yang paling banyak di dunia, sehingga merupakan potensi bagi keuangan syariah untuk menjadi bagian dalam pembia- yaan ekonomi masyarakat. Selain itu, fakta menunjukkan bahwa pertumbuhan dan perkembangan lembaga perbankan syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik di dunia internasional maupun di Indonesia.

Di bawah ini adalah link untuk mendapatkan materi pembelajaran ini:

Materi ke-6: Akuntansi Perbankan Syariah

KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH

KDPPLKS (Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah) dikembangkan oleh Komite Akuntansi Syariah (KAS), Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK – IAI) pada tahun 2007 sebagai penyempurnaan KDPPLKBS 2002, yang akan direvisi dari waktu ke waktu

Ada 2 alasan utama perlunya KDPPLKS yaitu: Pertama, sebagai perangkat standar dan aturan yang koheren bagi IAI dalam mengeluarkan standar yang berguna dan konsisten (KEBUTUHAN). Kedua, memecahkan masalah-masalah praktis yang baru muncul membutuhkan referensi kerangka teori dasar (PENGEMBANGAN)

Materi dari pembelajaran ini dapat anda unduh melalui link berikut ini:

Materi ke-5: KDPPLKS

SISTEM KEUANGAN SYARIAH

Pembelajaran ini bertujuan untuk mendiskusikan pengaruh Islam terhadap perkembangan akuntansi pada masa Nabi Muhammad saw, masa kekhalifahan dan masa sekarang. Selain itu, diharapkan mahasiswa mampu memahami dasar pemikiran yang digunakan oleh berbagai pakar dalam mengembangkan teori dan praktik akuntansi syariah.

Sebelum berdirinya peradaban Islam, hanya ada dua peradaban besar yaitu bangsa Romawi dan bangsa Persia. Pada saat itu telah digunakan akuntansi dalam bentuk perhitungan barang dagangan oleh para pedagang. Dari sejak pergi berdagang sampai pulang kembali (Adnan dan Labatjo, 2006). Perhitungan dilakukan untuk mengetahui perubahan-perubahan, untung dan rugi. Selain itu orang yahudi banyak melakukan perdagangan menetap dan mencatat piutang mereka (Syahatah, 2001). Pada masa Rasulullah praktik akuntansi mulai berkembang setelah ada perintah Allah melalui Alqur’an untuk mencatat transaksi tidak tunai (Alqur’an 2:282) dan membayar zakat (Alqur’an 2:10)

Materi lengkap dapat diunduh pada link di bawah ini:

Materi ke-4: Sistem Keuangan Syariah


Sejarah Perkembangan Akuntansi Syariah

Tujuan dari pembelajaran ini adalah mendiskusikan pengaruh Islam terhadap perkembangan akuntansi pada masa Nabi Muhammad saw, masa kekhalifahan dan masa sekarang. Selain itu juga bertujuan untuk memahami dasar pemikiran yang digunakan oleh berbagai pakar dalam mengembangkan teori dan praktik akuntansi syariah.

Sebelum berdirinya peradaban Islam, hanya ada dua peradaban besar yaitu bangsa Romawi dan bangsa Persia. Pada saat itu telah digunakan akuntansi dalam bentuk perhitungan barang dagangan oleh para pedagang. Dari sejak pergi berdagang sampai pulang kembali (Adnan dan Labatjo, 2006). Perhitungan dilakukan untuk mengetahui perubahan-perubahan, untung dan rugi. Selain itu orang yahudi banyak melakukan perdagangan menetap dan mencatat piutang mereka (Syahatah, 2001). Pada masa Rasulullah praktik akuntansi mulai berkembang setelah ada perintah Allah melalui Alqur’an untuk mencatat transaksi tidak tunai (Alqur’an 2:282) dan membayar zakat (Alqur’an 2:10).

Bagaimana mendapatkan materi pembelajaran ini? Sila klik tautan di bawah ini.

Materi ke-3: Sejarah Perkembangan Akuntansi Syariah

Senin, 23 Oktober 2023

Lembaga Keuangan Syariah

Al-Qur'an sebagai hukum  agama Islam  banyak membahas hal-hal yang berkaitan dengan keuangan. Namun Al-Quran tidak menjelaskan secara spesifik mengenai bentuk lembaga keuangan. Lembaga keuangan syariah mempunyai bentuk organisasi yang berdiri sejak Nabi Muhammad SAW mendirikan Baitulmal ketika pemerintahan Islam berdiri di Madinah. Baitulmal pada masa Rasulullah merupakan tempat penyimpanan kekayaan negara. Saat itu Baitulmal mempunyai fungsi menghimpun dan membelanjakan anggaran negara. 

Pada tahun 1963, di desa Mit Ghamr, salah satu  wilayah Mesir, didirikan sebuah lembaga keuangan pedesaan yang diberi nama Mit Ghamr Savings Bank atau biasa dikenal dengan Mit Ghamr Bank, pendirian ini dimulai oleh seorang ekonom bernama Dr. Ahmad El Najar. Dalam operasionalnya, mit Ghamr Bank tidak membebankan bunga kepada peminjam dan juga tidak membayar bunga kepada penabung. Bank ini melakukan investasi  langsung dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain dan kemudian membagi keuntungannya kepada 4.444 penabung.

Materi 2: Lembaga Keuangan Syariah



Konsep Islam, Sistem Ekonomi dan Akuntansi

Pertemuan pertama ini akan dibahas tentang Islam, Sistem Ekonomi dan Akuntansi. Ekonomi Islam merupakan suatu ilmu dan praktek kegiatan ekonomi berdasarkan pada ajaran Islam yakni ajaran yang sesuai dan tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan sunnah Nabi (Hadis) dengan esensi tujuan ekonomi Islam yaitu mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat.

Untuk mendapatkan materinya, silakan akses link berikut ini:
Materi Konsep Islam, Sistem Ekonomi, dan Akuntansi

Pertemuan ke-7: ETIKA MENANGANI KONFLIK KEPENTINGAN DALAM BISNIS PERBANKAN SYARIAH

  Salam... Dalam pembelajaran ini Mahasiswa diharapkan dapat mengidentifikasi situasi di mana kepentingan berbeda-beda dan bertentangan, kem...