Manajemen keuangan syariah diperkenalkan oleh Rasulullah SAW pada umatnya dan juga ke kepala negara dari berbagai negara. Dalam sistem tersebut, semua penghimpunan kekayaan negara harus dikumpulkan terlebih dahulu baru kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan negara.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari kharaj, zakat, khumus, jizyah, dan lainnya termasuk kaffarah dan harta waris. Konon kabarnya, tempat pengumpulan dana itu dikenal dengan nama bait al mal yang pada masa Nabi SAW terletak di Masjid Nabawi.
Pemasukan negara yang sangat sedikit tersebut disimpan di lembaga ini dalam jangka waktu yang pendek agar selanjutnya didistribusikan seluruhnya pada masyarakat luas. Dana tersebut kemudian dialokasikan untuk keperluan penyebaran ajaran islam, pengajaran dan pendidikan, dan juga pengembangan kebudayaan.
Meski demikian, penerimaan negara secara keseluruhan belum tercatat secara sempurna karena beberapa keterbatasan pada masa itu seperti minimnya jumlah orang yang bisa membaca, menulis, dan melakukan penghitungan aritmatika sederhana. Jadi bahwasanya pada zaman nabi pun sudah mulai diperkenalkan cara manajemen keuangan syariah.
Bagaimana selengkapnya mengenai pembahasan Keuangan Syariah ini, dapatkan materinya dengan mengunduhnya melalui link di bawah ini: