Jumat, 10 November 2023

Akuntansi Transaksi Mudharabah

 Akad kerja sama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan olehmisconduct, negligence atau violation oleh pengelola dana. Investasi mudharabah mempunyai risiko tinggi karena; (1) pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha kecuali sebatas memberikan saran-saran dan melakukan pengawasan; (2) informasi usaha dipegang oleh pengelola dana dan pemilik dana hanya mengetahui informasi secara terbatas.

Secara detail anda bisa mengunduh materi mengenai Akuntansi Transaksi Mudharabah ini melalui link di bawah:

Materi 7: Akuntansi Transaksi Mudharabah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pertemuan ke-7: ETIKA MENANGANI KONFLIK KEPENTINGAN DALAM BISNIS PERBANKAN SYARIAH

  Salam... Dalam pembelajaran ini Mahasiswa diharapkan dapat mengidentifikasi situasi di mana kepentingan berbeda-beda dan bertentangan, kem...