Secara bahasa mudharabah behasal dari kata adhdharby fil ardhi yang berarti bepergian untuk urusandagang. Sedangkan secara terminologi berarti akad kerja sama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh misconduct, negligence atau violation oleh pengelola dana.
Investasi mudharabah mempunyai risiko tinggi karena pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha kecuali sebatas memberikan saran-saran dan melakukan pengawasan; informasi usaha dipegang oleh pengelola dana dan pemilik dana hanya mengetahui informasi secara terbatas.
Bagaimana mendapatkan materinya? klik saja tautan di bawah ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar