Secara etimologi istishna’ berarti minta dibuatkan. Kemudian secara terminologi berarti , “suatu kontrak jual beli antara pembeli (mustasni’) dan penjual (shani’) di mana pembeli memesan barang (mashnu’) dengan kriteria yang jelas dan harganya dapat diserahkan secara bertahap”.
Bai’ Istishna’ lahir dan berkembang atas dasar kebutuhan khusus, yaitu kebutuhan perusahaan-perusahaan kecil yang bergerak dalam kerajinan kulit, pembuatan sepatu, pertukangan, dan alat rumah tangga.
Menurut ulama fiqh, istishna’ sama dengan salamdari segi obyek pesanannya yaitu sama-sama harus dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri/kriteria khusus. Perbedaannya adalah, pembayaran salam dilakukan di awal sekaligus, sedangkan pembayaran istisna’ dapat dilakukan di awal, di tengah maupun di akhir. Bagaimana selengkapnya mengenai akuntansi pada Transaksi akad Istishna' ini? Unduh materi melalui link di bawah ini:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar