Sewa adalah dokumen hukum yang berisi bahasa yang menguraikan semua tanggung jawab pihak yang menyewakan. Sewa digunakan untuk penyewaan rumah dan apartemen, serta mobil dan peralatan mekanis lainnya. Tujuan sewa adalah untuk menguraikan biaya sewa. Sewa didefinisikan sebagai “Suatu kontrak yang memperbolehkan penggunaan atau penguasaan suatu harta benda untuk jangka waktu tertentu, dengan jumlah sewa tertentu”. Suatu kontrak di mana pemilik tanah atau bangunan setuju untuk membiarkan orang lain (penyewa) menggunakannya untuk jangka waktu tertentu dengan menyewa.
Di atas adalah konsep leasing secara sederhana. Bagaimana mengenai penggolongan perusahaan leasing, proses dan mekanismenya, hingga pembahasan mengenai kelebihan-kelebihan leasing sebagai sumber pembiayaan? Silakan unduh materi PPt-nya melalui link di bawah ini:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar