Baik zakat maupun pajak bersifat wajib dan mengikat atas harta yang ditentukan, dan ada sanksi jika mengabaikannya. Zakat dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai optimalisasi penggalangan dana maupun penyalurannya. Zakat dan pajak memiliki tujuan yang sama yaitu untuk membantu penyelesaian masalah ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Tidak ada janji akan memperoleh imbalan materi tertentu di dunia.
Bagaimana akuntansi untuk zakat? secara lengkap dalam bentuk PPt japat anda unduh melalui link berikut ini:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar