Jual beli dalam bahasa Arab disebut al-Bay’, yang secara etimologi berarti memiliki, membeli (arti sebaliknya), ada juga yang mengatakan bahwa ia merupakan sebuah ungkapan tentang ijab qobul ketika terjadi pertukaran antara barang dengan barang atau barang dengan nilai tukarnya. [al-Mathla’ hal. 255] Ada juga yang mengartikan : “Pertukaran harta denganharta.” [Maqoyisul lughoh 1/327, Lisanul ‘Arob 8/23, al-Mishbah 1/27]
DEFINISI LAIN YANG SERUPA
”Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan”; (Idris Ahmad, Fiqih Al-Syafi’iyah).
DASAR HUKUM
...ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ...
“Mereka mengatakan bahwa Jual Beli sama dengan Riba. Padahal Allah menghalalkan Jual Beli dan mengharamkan Riba..” (Al Baqarah: 275)
Berdasarkan nash yang ada, para Ulama Fiqh mengatakan bahwa hukum asal dari jual beli itu adalah mubah. Namun pada situasi tertentu, hukum tersebut dapat berubah dengan memperhatikan maqashid syariah untuk mewujudkan kemashlahatan umat.
Untuk mendapatkan materi selengkapnya, sila mengunduhnya melalui link berikut ini:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar